"" QS. Al Baqarah Ayat 185""
Depag RI : QS 002 - Al Baqarah 184
(yaitu)
dalam beberapa hari yang tertentu. Maka jika di antara kamu ada yang
sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya
berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak
berpuasa) membayar fid-yah, (yaitu): Memberi makan seorang miskin.
Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah
yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu
mengetahui.(QS. 2:184)
Pada ayat 184 dan permulaan ayat 185, Allah menerangkan bahwa puasa yang diwajibkan itu ada beberapa hari yaitu pada bulan Ramadan menurut banyaknya hari bulan Ramadan
itu (29 atau 30 hari). Nabi Besar Muhammad saw. semenjak turunnya
perintah puasa sampai wafatnya, beliau selalu berpuasa di bulan Ramadan
selama 29 hari kecuali satu kali saja yang genap 30 hari.
Sekalipun
Allah swt. telah mewajibkan puasa pada bulan Ramadan kepada semua
orang-orang yang beriman, akan tetapi Allah Yang Maha Bijaksana
memberikan keringanan kepada orang-orang yang sakit dan musafir untuk
tidak berpuasa pada waktu itu dan menggantinya pada hari-hari lain di
luar bulan Ramadan. Pada ayat tersebut tidak diperincikan jenis/sifat
dan ukuran tentang kadar dan musafir itu, sehingga para ulama memberikan
hasil ijtihadnya masing-masing antara lain sebagai berikut:
- Dibolehkan tidak berpuasa bagi setiap orang yang sakit dan musafir tanpa membedakan sakitnya itu berat atau ringan demikian pula perjalanannya, jauh atau dekat, sesuai dengan bunyi ayat ini. Pendapat ini dipelopori oleh Ibnu Sirin dan Daud Az-Zahiri.
- Dibolehkan tidak berpuasa bagi setiap orang yang sakit yang benar-benar merasa kesukaran berpuasa, karena sakitnya. Ukuran kesukaran itu diserahkan kepada rasa tanggung jawab masing-masing. Pendapat ini dipelopori oleh sebagian ulama tafsir.
- Dibolehkan tidak berpuasa bagi orang yang sakit dan musafir dengan ketentuan-ketentuan, apabila sakit itu berat dan akan mempengaruhi keselamatan jiwa atau keselamatan sebagian anggota tubuhnya atau menambah sakitnya bila ia berpuasa; dan juga bagi orang-orang yang musafir, apabila perjalanannya itu dalam jarak jauh, yang ukurannya paling sedikit ialah 16 farsakh (kurang lebih 80 km).
- Tidak ada perbedaan pendapat mengenai perjalanan musafir, apakah dengan berjalan kaki, atau dengan apa saja, asalkan tidak untuk mengerjakan perbuatan maksiat. Sesudah itu Allah menerangkan lagi pada pertengahan ayat 184 yang terjemahannya: "Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan orang miskin."
Menurut
bunyi ayat itu, barang siapa yang benar-benar merasa berat menjalankan
puasa, maka ia boleh menggantinya dengan fidyah, walaupun ia tidak sakit
dan tidak musafir.
Termasuk orang-orang yang berat mengerjakan puasa itu ialah:
- Orang tua yang tidak mampu berpuasa, bila ia tidak berpuasa diganti dengan fidyah.
- Wanita hamil dan yang sedang menyusui bayi.
- Orang-orang sakit yang tidak sanggup berpuasa dan penyakitnya tidak ada harapan akan sembuh, hanya diwajibkan membayar fidyah.
- Mengenai buruh dan petani yang penghidupannya hanya hasil kerja keras dan membanting tulang setiap hari, dalam hal ini ulama fikih mengemukakan pendapat sebagai berikut:
- Imam Al-Azra`i telah memberi fatwa "sesungguhnya wajib bagi orang-orang pengetam padi dan sebagainya dan yang serupa dengan mereka, berniat puasa setiap malam Ramadan. Barang siapa (pada siang harinya) ternyata mengalami kesukaran atau penderitaan yang berat, maka ia boleh berbuka puasa. Dan kalau tidak demikian, ia tidak boleh berbuka."
- Kalau seseorang yang pencariannya tergantung kepada suatu pekerjaan berat untuk menutupi kebutuhan hidupnya atau kebutuhan hidup orang-orang yang harus dibelanjainya di mana ia tidak tahan berpuasa maka ia boleh berbuka di waktu itu (dengan arti harus berpuasa sejak pagi).
Kemudian
pada akhir ayat 184 ini Allah menjelaskan bahwa barang siapa yang
dengan rela hati mengerjakan kebajikan dengan membayar fidyah lebih dari
ukurannya atau memberinya makan lebih dari seorang miskin, maka
perbuatan itu baik baginya. Sesudah itu Allah menutup ayat ini dengan
menekankan bahwa berpuasa itu lebih baik daripada tidak berpuasa.
Comments
Post a Comment